Welcome to my blog

Minggu, 03 Februari 2013

"HUKUM BISNIS" BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM




A. BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Badan Usaha Bukan Badan Hukum adalah “Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk bekerja sama secara terus menerus dengan memberikan pemasukan berupa uang, barang, tenaga, keahlian dan/atau klien/pelanggan guna diusahakan bersama, mempunyai nama dan tempat kedudukan tetap dengan tujuan mencari dan membagi bersama keuntungan yang diperoleh”.
Badan usaha bukan badan hukum merupakan badan usaha yang mencakup Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer. Adapun bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum atau yang disebut badan usaha bukan hukum seperti Firma dan CV diatur dalam Kitab Udang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 15 sampai dengan pasal 35. Maatschap atau Persekutuan Perdata sebagai bentuk badan yang paling dasar diatur dalam pasal 1618 sampai dengan 1652 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

B. PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
Menurut Pasal 1618 KUHPerdata, yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah “Suatu perjanjan, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.”
   a.  Unsur-unsur Persekutuan Perdata
        Dari rumusan pengertian persekutuan perdata dalam pasal 1618 KUHPerdata, dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus ada agar sebuah persekutuan perdata terpenuhi, antara lan sebagai berikut.

1.  Perjanjian, yaitu adanya kesepakatan di antara orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan untuk menjalankan perusahaan.
2.  Pemasukan (inbreng), yaitu masing-masing sekutu wajib memasukkan sesuatu ke dalam gabungan kekayaan tersebut. Adapun pemasukan sesuatu dapat berupa kekayaan, seperti uang atau barang. Selain itu, dapat juga dengan memasukan keahlian.
3.  Bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
4.  Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama

   b. Cara Pendirian Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata dapat didirikan cukup di atas sebuah perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian tertulis, dapat pula secara lisan karena Pasal 1618 KUHPerdata tidak mengharuskan adanya perjanjian tertulis.
   c. Pengurusan (Pemeliharaan) Persekutuan Perdata
Pengurusan atau pemeliharaan sebuah persekutuan perdata dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pengangkatan sekutu statuter (gerant statutaire) dan pengangkatan sekutu mandater (gerant mandataire).
        Pengangkatan sekutu statuter ialah pada saat persekutuan perdata tersebut didirikan melalui sebuah perjanjian, sekaligus diangkat pengurus yang diberi tugas untuk menjalankan perusahaan tersebut. Sedangkan sekutu mandater diangkat beberapa waktu setelah persekutuan perdata didirikan.
  d. Tanggung Jawab Ekstern Persekutuan Perdata
           Pertanggungjawaban sekutu persekutuan perdata terhadap pihak ketiga adalah sebagai berikut:

  1. Apabila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka seutu yang bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu.
  2. Perbuatan sekutu tersebut baru mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila :
       a. Benar-benar ada surat kuasa dari sekutu lainnya
       b. Hasil perbuatannya atau kenuntungan telah benar-benar dinikmati oleh persekutuan perdata
       c. Apabila beberapa orang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata meskipun pemasukkan mereka tidak sama. Kecuali apabila dalam perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ke tiga itu dengan tegas ditetapkan imbangan pertanggungjawaban masing-masing sekutu yang turut mengadakan perjanjian itu.

e.      Berakhirnya Persekutuan Perdata
            Persekutuan perdata berakhir oleh sebab-sebab berikut ini.
1.      Lewatnya waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan.
2.      Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata itu didirikan.
3.      Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
4.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

C.    FIRMA (FA)
Menurut Pasal 16 KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan firma merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata. Kekhususan persekutuan firma adalah dalam hal menjalankan perusahaan dan menggunakan nama bersama. Nama bersama dapat diambil dari nama salah seorang sekutu, nama salah seorang sekutu dengan tambahan, misalnya Fa Djhohan & Brothers, atau gabungan nama para sekutunya, misalnya Fa Ambari (singkatan dari nama Amir, Basyir, dan Heri).
Persekutuan firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian yang sama atau seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama. Setiap anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Risiko dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu atau pendiri, kalau perlu dengan harta pribadinya.

a.      Ciri-ciri Persekutuan Firma 
       Persekutuan firma memiliki ciri-ciri sebaga berikut.
1.      Sekutu firma (firmant) biasanya sudah saling kenal dan saling percaya.
2.      Perjanjian firma dapat dilakukkan, baik di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3.      Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4.      Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

b.      Pendirian Persekutuan Firma
Pasal 22 KUHD menyatakan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta autentik. Akan tetapi, ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD juga menyebutkan bahwa setelah akta pendirian dibuat maka harus didaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri tempat firma tersebut berkedudukan. Kemudian, akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, firma dianggap sebagai perekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tak terbatas, dan semua sekutu berwenang untuk menandatangani berbagai surat firma ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 KUHD.
c.       Pengurusan (Pemeliharaan) Persekutuan Firma
Siapa yang melakukan pengurusan atas sebuah persekutuan firma ditentukan dalam akta (perjanjian) pendirian firma. Apabila hal tersebut belum diatur maka harus diatur dalam akta tersendiri dan juga harus didaftarkan ke panitera Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Dalam akta tersebut harus dicantumkan sekutu yang melakukan pengurusan dan penunjukan sekutu yang tidak berhak bertindak keluar atas nama perseroan firma. Apabila ada pencantuman tersebut maka semua sekutu dapat bertindak keluar mewakili firma yang mengikat sekutu-sekutu lainnya.

d.      Tanggung Jawab Ekstern Persekutuan Firma
Tanggung jawab ekstern mencakup hal-hal berikut.
1.      Perikatan yang dilakukan oleh sekutu yang diberikan hak untuk bertindak keluar mewakili persekutuan firma menjadi tanggung jawab semua sekutu yang bersifat tanggung-renteng. Tanggung-renteng artinya adalah tanggung jawab dengan kekayaan pribadi, untuk semua perikatan yang dibuat oleh persekutuan firma, meskipun yang membuatnya adalah sekutu lain, termasuk perikatan-perikatan yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Apabila salah satu sekutu telah melunasi kewajiban terhadap pihak ketiga maka ia membebaskan sekutu lainnya.
2.      Perikatan yang dilakukan oleh sekutu yang tidak berhak mewakili persekutuan firma bertindk keluar menjadi tanggung jawab pribadi sekutu yang berangkutan saja.

e.      Keunggulan Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki keunggulan-keunggulan sebagai berikut.
1.      Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para sekutu.
2.      Pendiriaanya relatif mudah, baik dengan akta maupun tidak dengan akta pendirian.
3.      Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

f.        Kelemahan Persekutuan Firma
Selain memiliki keunggulan, persekutuan firma juga memiliki kelemahan, antara lain
1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, tanggung jawab bersifat tanggung-renteng.
2.      Kerugian yang disebabkan oelh seorang sekutu harus ditanggung bersama dengan sekutu lainnya.
3.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu/terjamin.




g.      Berakhirnya Persekutuan Firma
Pada dasarnya, persekutuan firma adalah sebuah persekutuan perdata sehingga sebab-sebab berakhinya sebuah persekutuan firma sama dengan persekutuan perdata, antara lain.
1.      Lewatnya waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan.
2.      Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan dirma itu didirikan.
3.      Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
4.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

D.   Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennoostschap-CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa CV adalah sebuah bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelolah usaha dengan aktif secara tanggung-renteng (Sekutu Komplementer) dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial (Sekutu Komanditer).
Bentuk CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun, tidak semua bidang usaha dapat dijalankan dengan CV. Hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dilakukan oleh badan usaha PT.
a.      Pendirian CV
            Persekutuan perdata pada hakikatnya adalah sebuah persekutuan firma atau bentuk khusus dari persekutuan firma. Oleh karena itu, prosedur pendirian CV sama halnya dengan prosedur pendirian persekutuan firma, yakni pembuatan akta pendirian oleh notaris. Selanjutnya, akta pendirian didaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri tempat CV tersebut berkududukan. Setelah itu, akta pendirian tersebut diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
b.      Dua Macam Sekutu dalam CV
            Dalam setiap CV, terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
1.      Sekutu komplementer
Sekutu komplementer biasanya disebut dengan sekutu aktif (active partner) atau sekutu kerja. Sekutu komplementer mempunyai hak dan kewajiban sbagai berikut.
a.      Wajib mengurus CV.
b.      Berhak memasukkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV.
c.       Wajib bertanggung jawab secara tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga.
d.      Berhak menerima pembagian keuntungan.
2.      Sekutu komanditer
Sekutu komanditer biasanya disebut dengan sekutu diam (silent partner) atau sekutu pelepas uang. Sekutu komanditer mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
a.      Wajib menyerahkan uang atau kekayaan lainnya kepada CV.
b.      Wajib bertanggung jawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukkan yang telah disetor untuk modal persekutuan.
c.       Berhak memperoleh pembagian keuntungan.
d.      Sekutu komanditer dilarang untuk melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi, sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta pendirian.
Apabila sekutu komanditer melakukan pengurusan persekutuan maka tanggung jawabnya diperluas menjadi sama dengan sekutu komplamenter, yaitu tanggung jawab secara tanngung-renteng.

c.       Tiga Macam CV
            Menurut Purwosutjipto, ada tiga macam CV, yaitu CV diam-diam, CV terang-terangan, dan CV dengan saham.
1.      CV diam-diam
CV diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Dalam bertindak keluar, CV tersebut masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan firma. Akan tetapi, dalam bertindak ke dalam, ia sudah menjadi persekutuan komanditer. Hal ini karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.
2.      CV terang-terangan
CV terang-terangan adalah CV yang secara terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.
3.      CV dengan saham
CV dengan saham adalah CV terang-terangan  yang modalnya terdiri atas saham-saham. Pada hakikatnya, persekutuan bentuk ini sama saja dengan CV biasa (terang-terangan). Perbedaannya hanya terletak pada pembentukan modal, yaitu dengan cara mengeluarkan saham.

d.      Keunggulan CV
            CV memiliki keunggulan sebagai berikut.
1.      Kemampuan manajemen yang lebih besar.
2.      Proses pendiriannya relatif mudah.
3.      Modal yang dikumpulkan dapat lebih besar.
4.      Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
5.      Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

e.      Kelemahan CV
            Selain memiliki keunggulan, CV memiliki beberapa kelemahan, antara lain.
1.      Sebagian sekutu menjadi persero aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
2.      Sulit untuk menarik modal kembali
3.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu/terjamin.

f.        Berakhirnya CV
            CV berakhir oleh sebab-sebab berikut ini.
1.      Lampaunya waktu untuk mendirikan sebuah CV.
2.      Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok CV itu didirikan.
3.      Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu.
4.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger