A. BADAN USAHA
TIDAK BERBADAN HUKUM
Badan Usaha Bukan Badan Hukum adalah
“Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan
antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk bekerja sama secara
terus menerus dengan memberikan pemasukan berupa uang, barang, tenaga, keahlian
dan/atau klien/pelanggan guna diusahakan bersama, mempunyai nama dan tempat
kedudukan tetap dengan tujuan mencari dan membagi bersama keuntungan yang
diperoleh”.
Badan usaha bukan badan hukum
merupakan badan usaha yang mencakup Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan
Persekutuan Komanditer. Adapun bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum
atau yang disebut badan usaha bukan hukum seperti Firma dan CV diatur dalam
Kitab Udang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 15 sampai dengan pasal 35. Maatschap
atau Persekutuan Perdata sebagai bentuk badan yang paling dasar diatur dalam
pasal 1618 sampai dengan 1652 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
B. PERSEKUTUAN
PERDATA (MAATSCHAP)
Menurut Pasal 1618 KUHPerdata, yang
dimaksud dengan persekutuan perdata adalah “Suatu perjanjan, dengan mana dua
orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan
dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh
karenanya.”
a. Unsur-unsur Persekutuan Perdata
Dari rumusan pengertian persekutuan perdata dalam pasal 1618 KUHPerdata, dapat disimpulkan
beberapa unsur yang harus ada agar sebuah persekutuan perdata terpenuhi, antara
lan sebagai berikut.
1. Perjanjian, yaitu adanya kesepakatan di antara orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan untuk menjalankan perusahaan.
2. Pemasukan
(inbreng), yaitu masing-masing sekutu
wajib memasukkan sesuatu ke dalam gabungan kekayaan tersebut. Adapun pemasukan
sesuatu dapat berupa kekayaan, seperti uang atau barang. Selain itu, dapat juga
dengan memasukan keahlian.
3. Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan atau laba.
4. Keuntungan
yang diperoleh dibagi bersama
b. Cara Pendirian Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata dapat didirikan
cukup di atas sebuah perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian
tertulis, dapat pula secara lisan karena Pasal 1618 KUHPerdata tidak
mengharuskan adanya perjanjian tertulis.
c. Pengurusan (Pemeliharaan) Persekutuan Perdata
Pengurusan atau pemeliharaan sebuah
persekutuan perdata dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pengangkatan sekutu
statuter (gerant statutaire) dan
pengangkatan sekutu mandater (gerant
mandataire).
Pengangkatan
sekutu statuter ialah pada saat persekutuan perdata tersebut didirikan melalui
sebuah perjanjian, sekaligus diangkat pengurus yang diberi tugas untuk
menjalankan perusahaan tersebut. Sedangkan sekutu mandater diangkat beberapa
waktu setelah persekutuan perdata didirikan.
d. Tanggung Jawab Ekstern Persekutuan Perdata
Pertanggungjawaban
sekutu persekutuan perdata terhadap pihak ketiga adalah sebagai berikut:
1. Apabila
seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka seutu yang
bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang
dilakukan oleh pihak ketiga itu.
2. Perbuatan
sekutu tersebut baru mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila :
a. Benar-benar ada surat kuasa dari
sekutu lainnya
b. Hasil perbuatannya atau kenuntungan
telah benar-benar dinikmati oleh persekutuan perdata
c. Apabila beberapa orang sekutu
persekutuan perdata mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka para
sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata meskipun pemasukkan mereka
tidak sama. Kecuali apabila dalam perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ke
tiga itu dengan tegas ditetapkan imbangan pertanggungjawaban masing-masing
sekutu yang turut mengadakan perjanjian itu.
e. Berakhirnya Persekutuan Perdata
Persekutuan
perdata berakhir oleh sebab-sebab berikut ini.
1.
Lewatnya
waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan.
2.
Musnahnya
barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan
perdata itu didirikan.
3.
Kehendak
dari seseorang atau beberapa orang sekutu
4.
Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
C.
FIRMA (FA)
Menurut Pasal 16 KUHD, persekutuan
firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama bersama. Persekutuan firma merupakan bentuk khusus dari
persekutuan perdata. Kekhususan persekutuan firma adalah dalam hal menjalankan
perusahaan dan menggunakan nama bersama. Nama bersama dapat diambil dari nama
salah seorang sekutu, nama salah seorang sekutu dengan tambahan, misalnya Fa
Djhohan & Brothers, atau gabungan nama para sekutunya, misalnya Fa Ambari
(singkatan dari nama Amir, Basyir, dan Heri).
Persekutuan firma merupakan
persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk melaksanakan
usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian yang sama atau
seprofesi dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan laba
ataupun kerugian akan ditanggung bersama. Setiap anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan. Risiko dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu
atau pendiri, kalau perlu dengan harta pribadinya.
a. Ciri-ciri Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki ciri-ciri sebaga berikut.
Persekutuan firma memiliki ciri-ciri sebaga berikut.
1. Sekutu firma (firmant) biasanya sudah saling kenal dan saling percaya.
2. Perjanjian firma dapat dilakukkan,
baik di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3. Memakai nama bersama dalam kegiatan
usaha.
4. Adanya tanggung jawab dan resiko
kerugian yang tidak terbatas.
b. Pendirian Persekutuan Firma
Pasal 22 KUHD menyatakan bahwa
persekutuan firma harus didirikan dengan akta autentik. Akan tetapi, ketiadaan
akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga. Pasal
23 KUHD dan Pasal 28 KUHD juga menyebutkan bahwa setelah akta pendirian dibuat
maka harus didaftarkan kepada panitera Pengadilan Negeri tempat firma tersebut
berkedudukan. Kemudian, akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam berita
negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum didaftarkan dan
diumumkan, firma dianggap sebagai perekutuan umum yang menjalankan segala macam
usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tak terbatas, dan semua sekutu
berwenang untuk menandatangani berbagai surat firma ini sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 KUHD.
c. Pengurusan (Pemeliharaan) Persekutuan Firma
Siapa yang melakukan pengurusan atas
sebuah persekutuan firma ditentukan dalam akta (perjanjian) pendirian firma.
Apabila hal tersebut belum diatur maka harus diatur dalam akta tersendiri dan
juga harus didaftarkan ke panitera Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan
dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Dalam akta tersebut harus
dicantumkan sekutu yang melakukan pengurusan dan penunjukan sekutu yang tidak
berhak bertindak keluar atas nama perseroan firma. Apabila ada pencantuman
tersebut maka semua sekutu dapat bertindak keluar mewakili firma yang mengikat
sekutu-sekutu lainnya.
d. Tanggung Jawab Ekstern Persekutuan Firma
Tanggung jawab ekstern mencakup
hal-hal berikut.
1.
Perikatan
yang dilakukan oleh sekutu yang diberikan hak untuk bertindak keluar mewakili
persekutuan firma menjadi tanggung jawab semua sekutu yang bersifat
tanggung-renteng. Tanggung-renteng artinya adalah tanggung jawab dengan
kekayaan pribadi, untuk semua perikatan yang dibuat oleh persekutuan firma,
meskipun yang membuatnya adalah sekutu lain, termasuk perikatan-perikatan yang
timbul karena perbuatan melawan hukum. Apabila salah satu sekutu telah melunasi
kewajiban terhadap pihak ketiga maka ia membebaskan sekutu lainnya.
2.
Perikatan
yang dilakukan oleh sekutu yang tidak berhak mewakili persekutuan firma
bertindk keluar menjadi tanggung jawab pribadi sekutu yang berangkutan saja.
e. Keunggulan Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki
keunggulan-keunggulan sebagai berikut.
1.
Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para sekutu.
2.
Pendiriaanya
relatif mudah, baik dengan akta maupun tidak dengan akta pendirian.
3.
Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi.
f.
Kelemahan Persekutuan Firma
Selain memiliki keunggulan,
persekutuan firma juga memiliki kelemahan, antara lain
1.
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, tanggung jawab bersifat tanggung-renteng.
2.
Kerugian
yang disebabkan oelh seorang sekutu harus ditanggung bersama dengan sekutu
lainnya.
3.
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu/terjamin.
g. Berakhirnya Persekutuan Firma
Pada dasarnya, persekutuan firma
adalah sebuah persekutuan perdata sehingga sebab-sebab berakhinya sebuah
persekutuan firma sama dengan persekutuan perdata, antara lain.
1.
Lewatnya
waktu manakala persekutuan perdata itu didirikan.
2.
Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan dirma
itu didirikan.
3.
Kehendak
dari seorang atau beberapa orang sekutu.
4.
Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
D. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennoostschap-CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah
perekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa CV adalah sebuah bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelolah usaha dengan aktif secara
tanggung-renteng (Sekutu Komplementer) dan pihak lainnya hanya menyertakan
modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial (Sekutu
Komanditer).
Bentuk CV adalah bentuk perusahaan
kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun, tidak semua bidang usaha
dapat dijalankan dengan CV. Hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha
tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dilakukan oleh badan usaha PT.
a. Pendirian CV
Persekutuan
perdata pada hakikatnya adalah sebuah persekutuan firma atau bentuk khusus dari
persekutuan firma. Oleh karena itu, prosedur pendirian CV sama halnya dengan
prosedur pendirian persekutuan firma, yakni pembuatan akta pendirian oleh
notaris. Selanjutnya, akta pendirian didaftarkan kepada panitera Pengadilan
Negeri tempat CV tersebut berkududukan. Setelah itu, akta pendirian tersebut
diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
b. Dua Macam Sekutu dalam CV
Dalam setiap
CV, terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
1.
Sekutu
komplementer
Sekutu komplementer biasanya disebut
dengan sekutu aktif (active partner) atau
sekutu kerja. Sekutu komplementer mempunyai hak dan kewajiban sbagai berikut.
a. Wajib mengurus CV.
b. Berhak memasukkan uang atau kekayaan
lainnya kepada CV.
c. Wajib bertanggung jawab secara
tanggung-renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga.
d. Berhak menerima pembagian keuntungan.
2.
Sekutu
komanditer
Sekutu komanditer biasanya disebut
dengan sekutu diam (silent partner)
atau sekutu pelepas uang. Sekutu komanditer mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut.
a. Wajib menyerahkan uang atau kekayaan
lainnya kepada CV.
b. Wajib bertanggung jawab atas
kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga terbatas pada jumlah pemasukkan
yang telah disetor untuk modal persekutuan.
c. Berhak memperoleh pembagian
keuntungan.
d. Sekutu komanditer dilarang untuk
melakukan pengurusan meskipun dengan menggunakan surat kuasa. Akan tetapi,
sekutu komanditer boleh melakukan pengawasan jika ditetapkan dalam akta
pendirian.
Apabila sekutu komanditer melakukan
pengurusan persekutuan maka tanggung jawabnya diperluas menjadi sama dengan
sekutu komplamenter, yaitu tanggung jawab secara tanngung-renteng.
c. Tiga Macam CV
Menurut
Purwosutjipto, ada tiga macam CV, yaitu CV diam-diam, CV terang-terangan, dan
CV dengan saham.
1. CV diam-diam
CV
diam-diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada
pihak ketiga sebagai CV. Dalam bertindak keluar, CV tersebut masih menyatakan
dirinya sebagai persekutuan firma. Akan tetapi, dalam bertindak ke dalam, ia
sudah menjadi persekutuan komanditer. Hal ini karena salah seorang atau
beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.
2. CV terang-terangan
CV
terang-terangan adalah CV yang secara terang-terangan menyatakan dirinya
sebagai CV kepada pihak ketiga.
3. CV dengan saham
CV
dengan saham adalah CV terang-terangan
yang modalnya terdiri atas saham-saham. Pada hakikatnya, persekutuan
bentuk ini sama saja dengan CV biasa (terang-terangan). Perbedaannya hanya
terletak pada pembentukan modal, yaitu dengan cara mengeluarkan saham.
d. Keunggulan CV
CV memiliki
keunggulan sebagai berikut.
1.
Kemampuan
manajemen yang lebih besar.
2.
Proses
pendiriannya relatif mudah.
3.
Modal
yang dikumpulkan dapat lebih besar.
4.
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar.
5.
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar.
e. Kelemahan CV
Selain memiliki keunggulan, CV memiliki beberapa kelemahan, antara lain.
1.
Sebagian
sekutu menjadi persero aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
2.
Sulit
untuk menarik modal kembali
3.
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu/terjamin.
f.
Berakhirnya CV
CV berakhir
oleh sebab-sebab berikut ini.
1.
Lampaunya
waktu untuk mendirikan sebuah CV.
2.
Musnahnya
barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok CV itu
didirikan.
3.
Kehendak
dari seseorang atau beberapa orang sekutu.
4.
Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
0 komentar:
Posting Komentar